Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dana Hibah Pemkab Bima Disorot, Dua Media Tak Jelas Kantornya, Rp1,95 Miliar LPJ Bermasalah Hingga Dugaan Penyalahgunaan Rp 46 Juta

×

Dana Hibah Pemkab Bima Disorot, Dua Media Tak Jelas Kantornya, Rp1,95 Miliar LPJ Bermasalah Hingga Dugaan Penyalahgunaan Rp 46 Juta

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Bima (Dok. katada.id)

Dana Hibah Pemkab Bima Disorot, Dua Media Tak Jelas Kantornya, Rp1,95 Miliar LPJ Bermasalah Hingga Dugaan Penyalahgunaan Rp

Bima katada.id — Penyaluran belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan verifikasi calon penerima yang tidak memadai, dua media penerima hibah yang lokasi kantornya tidak diketahui, keterlambatan atau tidak sama sekali mengajukan Laporan Pertanggungjawaban hingga dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2025.

Untuk diketahui, merujuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Bima mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp31,499 miliar. Anggaran itu terealisasi Rp Rp30,165 miliar 95,77 persen dari anggaran.

Dari jumlah tersebut, hibah uang yang disalurkan melalui 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai Rp6,982 miliar kepada 158 penerima.

Dua Media Penerima Hibah Tak Diketahui Lokasi Kantornya

Salah satu temuan berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima.

BPK mencatat Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi (KPDI) tidak melakukan verifikasi atas eksistensi calon penerima hibah sebagaimana tercantum dalam proposal.

Akibatnya, terdapat 20 organisasi yang menerima hibah secara berturut-turut. Dalam pemeriksaan lapangan bersama Bidang KPDI Diskominfotik, BPK menemukan dua media penerima hibah yang lokasi kantor sekretariatnya tidak diketahui.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi calon penerima. Padahal, pemeriksaan terhadap keberadaan dan kelayakan organisasi menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan daerah diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

Padahal, tanpa verifikasi yang memadai, pemerintah daerah berisiko kesulitan memastikan apakah penerima benar-benar memenuhi kriteria, memiliki aktivitas yang sesuai dengan proposal, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

Rp1,95 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan Tepat Waktu

Persoalan lain ditemukan pada tahap pertanggungjawaban hibah.

BPK mencatat sebanyak 13 penerima dengan total nilai Rp290 juta belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga pemeriksaan berakhir pada 29 April 2026.

Rinciannya, satu penerima melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) senilai Rp10 juta, tujuh penerima melalui Diskominfotik senilai Rp80 juta, serta lima penerima melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) senilai Rp200 juta.

Selain itu, terdapat 45 penerima hibah senilai Rp1,665 miliar yang terlambat menyampaikan LPJ melewati batas waktu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni 10 Januari 2026.

Jika digabungkan, nilai hibah yang LPJ-nya belum disampaikan atau terlambat mencapai Rp1,955 miliar.

Dokumen Hibah Rp46,93 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

BPK juga menemukan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban senilai Rp46, 932 juta pada tiga penerima hibah.

Pada Disdikbudpora, terdapat LPJ YPIP senilai Rp41,42 juta yang bukan merupakan dana hibah Tahun Anggaran 2025. Selain itu, LPJ UKM SSBG 96 senilai Rp5 juta dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, pada Diskominfotik, terdapat dokumen pertanggungjawaban MBN/KN senilai Rp512.000 yang tidak sesuai peruntukan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bima menginstruksikan Kepala Disdikbudpora memproses penagihan kelebihan pembayaran sebesar Rp46,42 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kepala Diskominfotik juga direkomendasikan memproses penagihan sebesar Rp512.000 untuk disetorkan ke kas daerah.

BPK Minta Bupati Revisi Perbup Hibah

BPK tidak hanya menyoroti persoalan pertanggungjawaban penerima, tetapi juga merekomendasikan perbaikan regulasi pengelolaan hibah daerah.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Bima merevisi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah.

Rekomendasi tersebut secara khusus meminta agar ketentuan mengenai sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan atau bukti pertanggungjawaban hibah dimasukkan ke dalam regulasi.

“Merevisi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dengan memasukkan ketentuan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian atau bukti pertanggungjawaban hibah,” tulis BPK.

Selain revisi regulasi, Bupati Bima diminta menginstruksikan kepala SKPD terkait mengevaluasi kelayakan usulan calon penerima, pelaksanaan hibah, pertanggungjawaban, serta pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana hibah.

Kepala SKPD juga diminta menagih LPJ dari penerima yang belum menyampaikannya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bima atas tindak lanjut temuan BPK tersebut (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *