Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemda KLU Tanggung Biaya  Pemulangan Jenazah dari RSUP NTB

×

Pemda KLU Tanggung Biaya  Pemulangan Jenazah dari RSUP NTB

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurrahman

Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menegaskan kebijakan pembiayaan pemulangan jenazah warga yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Sejak 1 Juli 2025, biaya transportasi jenazah dari rumah sakit rujukan tersebut ke kampung halaman ditanggung pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurrahman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban keluarga yang tertimpa musibah, terutama masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, meski biaya pengobatan pasien rujukan telah terbantu melalui BPJS, biaya pemulangan jenazah masih menjadi persoalan bagi keluarga. Karena itu, Pemkab KLU mengambil alih pembiayaan tersebut melalui kerja sama dengan RSUP NTB.

“Ini bukan gratis, tetapi Pemda KLU yang membayar. RSUP tinggal menghitung berapa kali pengantaran jenazah ke KLU selama sebulan. Setelah itu, tinggal ajukan pembayaran ke Dinas Sosial,” kata Fathurrahman, Senin (2/9/2026).

Kebijakan tersebut dijalankan setelah Bupati KLU Najmul Akhyar menginstruksikan Dinsos PPPA bersama Dinas Kesehatan KLU menjalin kerja sama dengan RSUP NTB.

Untuk memastikan informasi menjangkau masyarakat, Dinsos PPPA KLU akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh kepala desa agar diteruskan kepada warga.

Fathurrahman mengaku belum mengetahui jumlah pasti jenazah yang telah mendapatkan fasilitas tersebut. Pihaknya masih menunggu laporan dari RSUP NTB terkait jumlah pengantaran selama program berjalan.

Bagi warga KLU yang meninggal di luar RSUP NTB dan membutuhkan bantuan ambulans untuk pemulangan, keluarga dapat menghubungi Dinsos PPPA KLU.

Pemkab KLU berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bantuan sekaligus meringankan beban keluarga saat menghadapi kehilangan anggota keluarga yang menjalani perawatan di luar daerah. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *