Mataram, katada.id – Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) dipertanyakan setelah masa bakti Pengurus Pusat periode 2021–2025 berakhir tanpa kepastian agenda pergantian kepemimpinan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tertib organisasi dan dasar kewenangan pengurus dalam menjalankan sejumlah kegiatan.
Alumni Universitas Mataram, M. Fihirudin, mendesak pengurus pusat memberikan penjelasan mengenai belum terselenggaranya Munas. Menurut dia, forum tersebut merupakan mekanisme penting untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus sekaligus menentukan kepemimpinan organisasi berikutnya.
“Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram itu dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021–2025. Artinya, masa kepengurusan tersebut sudah berakhir. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang Munas belum juga diselenggarakan? Ada apa dengan organisasi ini?” kata Fihirudin.
Dia menilai, ketidakjelasan jadwal Munas berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan alumni mengenai kepastian mekanisme pergantian kepemimpinan. Karena itu, pengurus pusat dinilai perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurut Fihirudin, Munas tidak semestinya dipandang sebagai agenda seremonial semata. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan pertanggungjawaban pengurus dan keberlanjutan kepemimpinan sesuai aturan yang berlaku.
“Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan. Jangan sampai kemudian muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas,” ujarnya.
Pelantikan Pengurus Daerah Ikut Disorot
Selain mempertanyakan jadwal Munas, Fihirudin menyoroti pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram di tingkat kabupaten/kota. Dia mempertanyakan dasar kewenangan pelantikan tersebut apabila surat keputusan (SK) kepengurusan pusat yang menjadi landasannya telah berakhir masa berlakunya.
“Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara SK kepengurusan di tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir? Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?” katanya.
Fihirudin menegaskan, persoalan ini perlu dijawab berdasarkan aturan dasar dan ketentuan organisasi. Menurut dia, kepastian mengenai status kepengurusan dan kewenangan pelantikan penting untuk menjaga legitimasi organisasi alumni.
Meski demikian, keabsahan SK kepengurusan maupun pelantikan pengurus daerah perlu ditelaah berdasarkan AD/ART IKA Unram dan ketentuan lain yang berlaku. Berakhirnya periode kepengurusan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh konsekuensi hukum atau organisatoris tanpa melihat aturan mengenai perpanjangan mandat, masa transisi, dan kewenangan pengurus.
“Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik. Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” ujar Fihirudin.
Diketahui, Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021–2025 yang dipimpin Ketua Umum Hj. Baiq Isvie Rupaeda dilantik pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Hingga informasi dalam pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai pelaksanaan Munas yang akan menentukan kepemimpinan IKA Unram selanjutnya. Penjelasan dari pengurus pusat, termasuk mengenai jadwal Munas dan dasar kewenangan dalam pelantikan pengurus daerah, menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada para alumni. (*)












