Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Polres Dompu Sita 32,11 Gram Sabu di Kempo, Tiga Orang Diamankan

×

Polres Dompu Sita 32,11 Gram Sabu di Kempo, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti saat diamankan Satresnarkoba polres dompu (Istimewa)

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki dan menyita sabu seberat bruto 32,11 gram.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial FR (28), A, dan SR (18). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Ta’a pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.55 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman, tim Satresnarkoba bersama Kapolsek Kempo dan anggotanya mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, serta 50 plastik klip kosong. Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, pipet berbentuk skop, tabung kaca, dan korek api gas.

Selain narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp8,179 juta dan Rp150 ribu, serta lima unit telepon genggam dari berbagai merek.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian.

Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan para terduga serta asal-usul barang bukti yang disita.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *