Dompu, katada.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga hingga seekor ayam jantan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (19), D (20), dan M (15). Salah seorang di antaranya masih berusia anak dan berstatus pelajar.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Eko Widodo yang diterima Polsek Dompu pada 2 November 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi dua tabung gas, satu kompor gas dua tungku, satu kompor gas satu tungku, tujuh piring, dua mangkok, satu teflon, satu kipas angin, serta seekor ayam jantan.
Kapolsek Dompu IPTU Sumaharto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menegaskan, kepolisian akan menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah jajaran Polsek Dompu dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta memproses setiap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Dompu menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (*)












