Lombok Barat, katada.id – Kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan janin bayi di saluran gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
RA diamankan jajaran Polsek Gerung pada Kamis (5/11/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari sejak janin tersebut ditemukan warga pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolsek Gerung AKP Lale Dewi Lungit Tanauran mengatakan, pengamanan RA merupakan hasil penelusuran informasi dan pengumpulan sejumlah petunjuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung bersama Satreskrim Polres Lombok Barat.
“Dari rangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi, petugas kemudian mengarah kepada seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Lale Dewi.
Salah satu petunjuk yang digunakan penyidik adalah dokumen rekam medis dari salah satu fasilitas kesehatan di Lombok Barat. Dalam dokumen tertanggal 23 Oktober 2026, tercatat hasil tes kehamilan RA positif dengan perkiraan usia kandungan sekitar 11 minggu.
Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman RA di Dusun Bakong untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, RA disebut sempat membantah keterlibatannya.
Namun, setelah diperlihatkan dokumen rekam medis, RA akhirnya mengakui telah membuang janin yang ditemukan di gorong-gorong tersebut.
“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” ujar Lale.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, RA mengaku sempat mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis. Setelah itu, janin tersebut keluar dan kemudian dibuang.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kronologi dan konstruksi hukum dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk janin bayi yang berdasarkan pemeriksaan luar di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB diketahui berjenis kelamin laki-laki, serta dokumen rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan RA melanggar Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.
Lale mengatakan, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Saat ini, RA bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)












