Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Beking Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

×

Beking Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Kamis (5/11/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membekingi jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sahrurahman, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pemufakatan jahat peredaran narkoba.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maulangi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sahrurahman di hadapan majelis hakim.

Selain tuntutan pidana seumur hidup, JPU membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Jika tak mampu dibayar, maka asetnya akan disita. Apabila aset tidak cukup, maka digantikan hukuman penjara selama 190 hari,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas narkotika. Perbuatan tersebut juga dinilai membahayakan generasi muda serta melanggar asas utama pemerintah dan Polri dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Farman menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk (tuntutan) turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya,” ujar Farman.

Kasus yang menjerat AKP Malaungi ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta dua bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.

Dalam konstruksi perkara, AKBP Didik diduga menerima uang aliran dana dari kedua bandar tersebut senilai total Rp 2,8 miliar, masing-masing Rp 1 miliar dari Koko Erwin dan Rp 1,8 miliar dari Boy, yang dititipkan melalui AKP Malaungi agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota berjalan aman. Selain uang, AKP Malaungi juga menerima titipan barang bukti sabu seberat 488,45 gram dari Koko Erwin. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *