Scroll untuk baca artikel
Daerah

Lepas 140 Pendamping Desa Berdaya, Gubernur Iqbal: Turun ke Masyarakat

×

Lepas 140 Pendamping Desa Berdaya, Gubernur Iqbal: Turun ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Melepas Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang Akan Bertugas 2027.

Mataram, katada.id—Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan Pendamping Desa Berdaya harus hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan pengentasan kemiskinan berjalan nyata dan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan.

Penegasan itu disampaikan saat melepas 140 Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang akan bertugas pada 2027. Kegiatan pembekalan dan pelepasan berlangsung di Hotel Grand Madani, Kamis (5/11), ini melibatkan perangkat daerah, mitra pembangunan, lembaga keuangan, organisasi nonpemerintah (NGO), serta para pendamping terpilih.

Miq Iqbal sapaan akrab Gubernur mengatakan, kemajuan NTB tidak cukup hanya diukur dari capaian pembangunan dan prestasi di tingkat global. Pemerintah juga harus memastikan seluruh masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara adil.

“NTB ingin mendunia, tetapi tidak mungkin kita benar-benar mendunia apabila masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan. Kalau kita bangkit, kita harus bangkit bersama. Kalau kita maju, kita harus maju bersama,” tegasnya.

Kemiskinan Bukan Sekadar Angka Statistik

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Juni 2026, angka kemiskinan NTB tercatat sebesar 11,17 persen. Sementara kemiskinan ekstrem masih berada di kisaran dua persen.

Menurut Gubernur, kemiskinan bukan semata persoalan angka statistik, melainkan persoalan kehidupan masyarakat yang membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing.

Dari pengalamannya turun langsung ke masyarakat, Iqbal menemukan kelompok warga yang menghadapi kerentanan berlapis. Mulai dari lanjut usia, orang sakit, masyarakat yang tidak memiliki keterampilan maupun penghasilan tetap, hingga warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Karena itu, pendekatan pemberdayaan tidak dapat diterapkan secara seragam. Masyarakat yang masih memiliki potensi produktif perlu didorong menuju kemandirian ekonomi, sedangkan kelompok yang tidak lagi mampu diberdayakan membutuhkan perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan.

“Yang harus kita lakukan adalah memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Kita harus memastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, akses pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, dan menjalani kehidupan yang bermartabat sampai akhir hayatnya,” ujarnya.

Pendamping Harus Hadir, Bukan Sekadar Administrasi

Miq Iqbal meminta Pendamping Desa Berdaya Transformatif bekerja secara adaptif sesuai kondisi masing-masing desa. Mereka harus membangun kolaborasi dengan pemerintah desa, kader Posyandu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta berbagai unsur masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi warga sekaligus merumuskan solusi yang tepat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Eks Dubes Indonesia untuk Turki ini mengingatkan agar pendamping tidak berhenti pada pekerjaan administratif. Mereka harus hadir langsung di tengah masyarakat, memahami persoalan warga, menggali potensi desa, dan memastikan program menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Desa Berdaya ini bukan milik saya atau satu kepala dinas, Desa Berdaya adalah milik kita semua. Teman-teman pendamping adalah bagian penting dalam menyempurnakan program ini karena teman-temanlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pendamping, Iqbal merencanakan penghargaan bagi dua desa dengan performa terbaik. Setiap pendamping di desa tersebut akan mendapatkan apresiasi pribadi sebesar Rp10 juta.

Selain itu, tiga pendamping terbaik yang ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan rekomendasi tim akan memperoleh hadiah umrah berdua pada akhir 2027.

Verifikasi 10.848 Keluarga Miskin Ekstrem

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa 140 pendamping Batch 2 merupakan hasil seleksi terbuka berbasis desa yang dilaksanakan pada September 2026.

Sejak Oktober, para pendamping telah mengikuti orientasi dan memfasilitasi penyusunan proposal calon keluarga penerima manfaat (KPM).

Dari data awal sebanyak 10.848 kepala keluarga miskin ekstrem yang dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sumber lainnya, hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 6.567 kepala keluarga mengajukan proposal atau sekitar 60,5 persen.

“Penyesuaian ini terjadi karena ada calon penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi pekerja migran, maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan,” jelas Hamdi.

Ia menambahkan, sebagian warga belum bersedia mengikuti program karena khawatir bantuan sosial yang selama ini diterima akan dihentikan. Ada pula masyarakat yang menginginkan bantuan langsung tanpa melalui proses pelatihan dan pendampingan.

Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Kolaborasi dan Anggaran Rp128 Miliar

Pemprov NTB memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem. Salah satunya melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong keterlibatan lembaga keuangan dalam pemberian bantuan pemberdayaan dan permodalan.

Dukungan tersebut telah menjangkau Desa Langko Utara, Desa Melisari, Desa Mantuk, dan Desa Bonjeruk. Di Desa Langko Utara, pemberdayaan telah berjalan melalui usaha pemeliharaan ayam petelur. Sementara tiga desa lainnya masih dalam tahap persiapan dan pengembangan usaha.

Untuk 2027, anggaran program Desa Berdaya direncanakan mencapai sekitar Rp128 miliar. Setiap desa dalam skema program mendapatkan alokasi Rp500 juta, terdiri atas Rp300 juta untuk program pemberdayaan dan Rp200 juta untuk pembangunan rumah masyarakat yang paling membutuhkan.

Iqbal menegaskan, Desa Berdaya Transformatif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, kemiskinan berkaitan erat dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari stunting, pernikahan dini, putus sekolah, kriminalitas, hingga persoalan sosial lainnya.

“Ketika kita berbicara tentang pengentasan kemiskinan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang upaya menyelesaikan banyak persoalan mendasar di masyarakat. Kemiskinan berkaitan erat dengan stunting, pernikahan dini, putus sekolah, kriminalitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya,” tegasnya.

Ia meminta para pendamping memanfaatkan seluruh ekosistem pembangunan yang dimiliki Pemprov NTB, termasuk dukungan pembiayaan dari Bank NTB, BPD Syariah NTB, Baznas, serta perangkat daerah terkait.

Desa Berdaya Ditargetkan Berdampak Nyata

Gubernur berharap 2027 menjadi momentum pematangan konsep dan pelaksanaan Desa Berdaya Transformatif. Dengan demikian, pada 2028–2029 program tersebut semakin terarah, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Iqbal menegaskan, keberhasilan Desa Berdaya tidak diukur semata dari terlaksananya program, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Pendamping harus memastikan warga yang paling rentan mendapat perhatian, keluarga miskin memiliki kesempatan untuk mandiri, dan setiap upaya pembangunan bermuara pada kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.

Menurutnya, pengentasan kemiskinan membutuhkan kerja bersama, pendekatan yang tepat, serta keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Sebab, kemajuan NTB hanya akan berarti jika tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam pembangunan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *