Lombok Utara, katada.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Utara dan Polsek Kayangan berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor. Yakni AW (40) warga Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
AW yang ditangkap Selasa (19/5) bakal menjalani lebaran Idul Fitri di dalam penjara. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra mengatakan, tim berhasil amankan pelaku tak jauh dari rumahnya. Tim juga mengamankan barang bukti satu unit motor dengan kondisi sudah dibongkar.
’’Kemudian tim mengintrogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Anton menuturkan kronologis curanmor, yakni pada Minggu (5/20), sekitar pukul 23.40 Wita korban bersama temannya pergi tadarusan di Dusun Tempos Sodo, Desa Santong. Setelah selesai tadarusan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, saat perjalanan pulang kendaraan korban kehabisan bensin dan menitipkan kendaraan tersebut di rumah salah satu warga.
Kemudian korban berjalan kaki menuju rumah temannya untuk menginap. Sekitar pukul 04.00 wita korban bangun dan pergi mengambil kendaraan. Tetapi, saat tiba di tempat menitipkan kendaraannya, si roda dua sudah lenyap tak berjejak.
’’Lalu korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Kayangan dan merasa dirugikan sebesar Rp 6 juta,” jelasnya.
Atas kejadian itu pelaku AW dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (one)