Kota Bima, katada.id – Tim jatanras Satreskrim Polres Bima menangkap AN (40) warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Pria yang sehari-hari bertani ini dijemput polisi di rumahnya sekitar pukul 17.30 wita, Jumat (29/5).
Pelaku AN ditangkap karena terlibat pencurian mesin giling jagung, kacang dan kedelai. Ia bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran mencuri mesin giling milik Muhtar warga Rabangodu Selatan, Kota Bima.
Dalam penangkapan pelaku AN dipimpin Kanit Pidum IPDA Agung Iswahyudi dan Katim Jatanras Satreskrim AIPDA Abdul Hafid. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pick up warna hitam dan mesin giling curian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun menjelaskan, sebelumnya tim telah mengamankan satu orang pelaku penadah yang membeli mesin giling curian pelaku. ’’Dari pengakuan pelaku mesin tersubut di dapat dari pelaku AN,’’ ujarnya.
Selanjunya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di salah satu rumah Desa Sumi. ’’Tim bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan,’’ katanya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sementara, rekannya berinisial DD masih buron.
’’Pelaku AN melakukan pencurian dengan DD. Saat ini kami sedang mengejar DD,’’ tandasnya. (dae)