Kota Bima, Katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap S (44) dan EI (31) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keduanya ditangkap sekitar pukul 14.00 wita, Sabtu (4/7) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap keduanya di tempat terpisah. Pelaku EI ditangkap di rumahnya di Tanjung. Sedangkan pelaku S ditangkap di berugak yang terletak di gang, yang tidak jauh dari rumah EI.
Kasat Narkoba Iptu Ramli menuturkan, pihaknya mendapat informasi jika kedua wanita tersebut diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
”Katim Opsnal dan anggota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah salah satu terduga yakni EI. Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan EI yang saat itu berada di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya tim mengamankan S yang sedang duduk di berugak. ”Tim geledah dan ditemukan barang bukti sabu di sembunyikan di bawah kardus samping berugak. Sabu itu seberat 0,41 gram,” ungkapnya.
Polisi mengamankan juga korek api gas, satu tabung kaca serta uang Rp700 ribu dalam tas milik S. ”Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (izl)