Dompu, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres dompu menangkap CK (33) warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Ia diciduk saat bersama seorang wanita inisial A (26) warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Dompu, Rabu (12/8) sekitar pukul 22.00 wita.
Keduanya dibekuk di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu karena diduga terlibat kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin menjelaskan, tim opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari warga, ada seorang pria dan wanita tersebut yang datang di kos-kosan. Diduga, dua sejoli itu sering transaksi narkotika dan membuat warga setempat resah.
“Tim opsnal memantau dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan,’’ jelasnya, Kamis (13/8).
Saat itu, tim melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam kamar kos-kosan itu. Tim pun menggerebek dan menangkap keduanya.
Ketika digeledah tim menemukan dua linting ganja seberat 0,89 gram, satu poket sabu seberat 0,44 gram dan beberapa plastik klip transaparan. Selain itu, diamankan juga tiga buah hp, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marlboro dan uang tunai Rp800 ribu.
’’Pelaku CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke, dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu,’’ ungkap Tamrin.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (izl)