Usai bercumbu dengan istrinya, pria asal Sumbawa ini setubuhi anak tirinya yang berusia 5 tahun

0
Ilustrasi pencabulan. (istimewa/google)

Sumbawa, katada.id –  Polres Sumbawa mengamankan Z (35) warga Kecamatan Beur, Sumbawa. Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Ia melampiaskan nafsu bejatnya saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku. Padahal, pelaku baru saja berhubungan badan dengan istrinya.

Atas kejadian itu istri pelaku melaporkan ke Polres Sumbawa. Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Dalam laporan disebutkan, pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 wita. Saat itu, Z baru saja berhubungan intim dengan istrinya. Selepas itu, pelaku melihat celana korban melorot sehingga terlihat kemaluannya.

Di situlah muncul niat jahat pelaku. Ia hendak menyetubuhi korban namun gagal melakukan penetrasi karena terlalu kecil. Sementara kakak korban pura-pura tidur dan tidak berani berteriak.

Esoknya, pelaku mengulangi perbuatan yang sama. Ia menyebutuhi korban yang saat itu sedang tertidur. Setelah itu, pelaku tidur di samping korban dalam kondisi telanjang. Ibu korban pun melihat pelaku dalam keadaan telanjang dan menanyakannya. “Pelaku alasannya sedang membetulkan posisi tidur korban,” kata Akmal, Rabu (19/8).

Karena curiga, sang ibu menanyakan kepada kakak korban. Dari cerita kakak korban, sang ibu mengetahui semua kelakuan suami yang baru dinikahinya tiga bulan lalu.

’’Pelaku sudah kami amankan dan sekarang dalam penanganan Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa,’’ terangnya.

Saat ini Z ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here