Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Jualan sabu di kafe, pria asal Sumbawa ditangkap polisi

×

Jualan sabu di kafe, pria asal Sumbawa ditangkap polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap B (40) warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, Jum’at (28/8) sore. Ia diduga mengedarkan sabu di salah satu kafe di Batu Giring, Sumbawa.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 3,17 gram. Diamankan juga bong, pipa kaca, sumbu, buah skop, gunting, korek gas, HP, plastik klip warna bening, ATM, dan uang tunai Rp13.190.000. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300x600

Kasubag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, pelaku kerap melakukan transksi narkotika di salah satu Cafe di wilayah Batu Guring.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Ary Pranajaya melakukan pengerebakan. Saat itu, yang bersangkutan sedang nongkrong di kafe tersebut.

‘’Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu dikantong sebelah kanan, dan 1 poket dikantong sebelah kiri terduga pelaku,’’ terangnya, Sabtu (29/8).

Di hadapan petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. ’’Pelaku sudah kami tahan,” pungkasnya. (dae)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *