Dompu, katada.id – Tim Ditresnarkoba Polda NTB dibantu anggota Satresnarkoba Polres Dompu menangkap YY di rumahnya di Jalan Pelabuhan Kempo Desa Soro, Jumat (2/10). Perempuan 39 tahun itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan sabu seberat 32 gram dan uang Rp 46.209.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.
“Barang bukti sabu ditemukan di bawah tumpukan pakaian kotor di lantai dua rumah YY,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya.
Penangkapan YY dipimpin langsung Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. Awalnya, tim mendapat informasi jika YY kerap melakukan transaksi di rumahnya.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Sesampai di lokasi, tim berhasil menangkap YY.
Setelah itu, rumah YY digeledah. Tim menemukan sabu di lantai dua rumah YY. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal.
“Saat dibongkar ditemukan sebuah kresek warna hitam berisi 11 poket sabu,” ungkap Artanto.
Selain itu, ditemukan 16 klip kosong, 1 timbangan elektrik, 2 HP dan buku rekening.
Atas perbuatannya YY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (izl)