DPRD KLU Setujui KUA-PPAS APBD-P 2019

0
Bupati KLU H Najmul Akhyar menandatangi nota kesepahaman KUA PPAS APBDP 2019. Disaksikan Ketua DPRD KLU H Burhan M Nur, Wakil Ketua I H Djekat, Wakil Ketua II Sudirsah Sujanto, Rabu (24/7). (Istimewa)

LOMBOK UTARA-Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan pendapat akhir sekaligus menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBDP 2019, Rabu (24/7). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD KLU H Burhan M Nur, didampingi Wakil Ketua I H Djekat dan Wakil Ketua II Sudirsah Sujanto. Dihadiri Bupati KLU H Najmul Akhyar, Sekda KLU H Suardi, jajaran OPD serta instansi lainnya.

Juru Bicara Banggar DPRD KLU, Narsudin menyampaikan, KUA-PPAS merupakan salah satu instrument yang dijadikan acuan dalam menyusun RAPBDP 2019. Karena itu, Banggar telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS 2019 baik secara internal maupun bersama-sama dengan TAPD.

’’Dari beberapa item baik menyangkut KUA PPAS RAPBDP 2019 terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dan berdampak pada pergeseran, penambahan maupun pengurangan,’’ katanya.

Adapun rasionalisasi pergeseran, pengurangan pendapatan, dan penambahan belanja yang menjadi fokus pembahasan Banggar bersama TAPD adalah terjadinya rasionalisasi terhadap belanja barang dan jasa di semua OPD. Rasionalisasi dan pergeseran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung seperti anggaran untuk WUB Rp 9 miliar.

Belanja hibah dalam bentuk penyediaan air dan sanitasi pada Dinas LHPKP. Selanjutnya diarahkan untuk belanja lansung seperti pada dinas PUPR untuk pembebasan tanah jalan, Diskoperindag dan beberapa OPD lainya. Termasuk hibah kepada KPU, Bawaslu dan PMI. Adapun penambahan yang terjadi pada OPD lain adalah bersumber dari DAK seperti pada Dinas kesehatan dan Dikpora.

Dari berbagai rasionalisasi dan pergeseran-pergeseran tersebut menimbulkan perubahan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah 2019 yang setidaknya menimbulkan empat hal pokok. Yaitu pengalokasian silpa, penurunan pendapatan, kenaikan belanja dan deposit. Dirincikan, Silpa 2018 sebesar Rp 81.315.688.303,93, pengurangan pendapatan daerah Rp 28.252.699.431 yang bersumber dari pengurangan DAK Non Fisik Rp 7.480.699.431.

Hibah air minum sebesar Rp 1.572.000.000, bantuan Pemrov DKI Rp 19.200.000.000, kenaikan pendapatan yang bersumber dari setoran kerugian negara dan bagi hasil pajak Rp 1.930.104.000. Total penurunan pendapatan 2019 sebesar Rp 26.322.595.431,00, pengeluaran pembiayaan Rp 12.000.000.000, peningkatan belanja sebesar Rp 14.832.594.558,27, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 69.315.688.303,93.

Adapun postur perubahan APBD 2019 di antaranya Pendapatan Daerah Rp 1.103.991.897.437,67 yang terdiri dari PAD Rp 185.928.554.796,67, dana perimbangan Rp 755.234.951.569,00, lain-lain PAD yang sah Rp 162.828.391.072,00. Sedangkan Belanja Daerah Rp 1.173.307.585.741,94 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 411.954.945.067,00 dan belanja langsung Rp 761.352.640.674,94. Pembiayaan daerah yaitu penerimaan pembiayaan daerah Rp 81.315.688.303,93 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 12.000.000.000,00, pembiayaan netto Rp 69.315.688.303,93.

Laporan Banggar ditanggapi Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD KLU melalui juru bicara Kardi. Setelah mencermati Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan bersama TAPD yang menggambarkan terjadinya pergeseran, penambahan dan rasionalisasi termasuk substansi pokok yang dibahas dapat disimpulkan, SILPA 2018 yang menjadi Penerimaan Daerah 2019 sebesar Rp 81.315.688.303,93.

Sedangkan Pengurangan PAD sebesar Rp 26.322.595.431.00 yang bersumber dari pengurangan DAK fisik hibah air minum dan bantuan Pemprov DKI Jakarta yang telah realisasi pada akhir 2018. Kenaikan pendapatan sebesar 1.930.104,000 yang bersumber dari bagi hasil pajak dan setoran kerugian negara, Kenaikan belanja sebesar 14.832.549.558,27 pembiayaan netto 69.315.688.303,93 dengan komposisi: Pendapatan Daerah Rp 1.103.991.897.437,67, Belanja daerah Rp 1.173.307.585741,94.

Adapun postur dan komposisi APBD 2019 selengkapnya sebagimana laporan Banggar tidak perlu di uraikan kembali dan untuk selanjutnya gabungan Fraksi-Fraksi Dewan menyatakan setuju KUA PPAS RAPBD-P 2019 dituangkan ke dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here