Razia, Aparat Gabungan Amankan Dua Pedagang Miras dan 44 Botol Arak di Bima

0
Polsek Bolo dan anggota Koramil Bolo mengamankan puluhan botol miras jenis arak.

Bima, katada.id – Polsek Bolo bersama anggota Koramil Bolo, Kabupaten Bima berhasil mengamankan dua pria berinisial GH dan SA. Keduanya dibawa ke kantor polisi karena memperdagangkan minuman keras (Miras) tanpa surat izin edar, Sabtu (17/10).

Kasubag Humas Polres Bima Akp Hanafi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan miras tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan resah dengan adanya para remaja yang mabuk akibat konsumsi minuman keras.

Mendengar informasi itu personil Polsek Bolo yang sedang melaksanakan tugas piket bersama anggota Koramil Bolo melakukan razia miras.

Pada operasi miras tersebut mengamankan puluhan botol Miras tanpa izin edar dari tangan pemilik GH (45) warga Rada, Kecamatan Bolo dan SA (41) Desa Rato, Kecamatan Bolo.

“Dari tangan GH kami berhasil mengamankan 36 botol miras jenis arak dan di tangan SA ada 8 botol miras jenis arak. Total nya ada 44 botol miras” kata Hanafi.

Selanjutnya, pemilik miras GH dan SA serta barang bukti puluhan botol miras jenis arak diamankan ke Mapolsek Bolo untuk diproses lebih lanjut.

Hanafi menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi pada pihak kepolisian tentang keberadaan oknum masyarakat yang mengedarkan dan menjual minuman keras tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk membasmi peredaran miras di wilayah Bima.

“Mari kita sama-sama basmi dan jaga peredaran Miras tanpa surat izin edar dengan melaporkan nya pada pihak kepolisian,” imbaunya. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here