Dorfin Felix Batal Dihukum Mati

0
Dorfin Felix divonis 19 tahun oleh Pengadilan Tinggi Mataram.

MATARAM-Penyelundup narkoba jenis sabu 2,98 kg, Dorfin Felix asal Prancis batal dihukum mati. Hakim banding Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yakni 19 tahun penjara.

Hukuman itu tercantum dalam amar yang diputuskan Senin (29/7) lalu dengan nomor 38/PID.SUS/2019/PT MTR. Vonis tersebut ditetapkan hakim ketua DR Zainuddin beserta hakim anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.

Hakim banding menerima banding jaksa penuntut umum dan terdakwa. Amar putusannya mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram dan menyatakan Dorfin terbukti bersalah mengimpor narkotika bukan tanaman melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Dorfin selama 19 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun,” kata hakim ketua DR Zainuddin dalam amar putusannya.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widhana mengatakan putusan tersebut sudah terdata dalam sistem informasi pengadilan. Namun pihaknya belum menerima petikan amar putusan tersebut.

“Putusan sudah keluar tapi kami terima. Kalau sudah kita terima (petikan) putusan, akan segera disampaikan kepada masing-masing pihak,” katanya, Jumat (1/8) kemarin.

Penasihat hukum Dorfin, Deni Nur Indra menyambut baik putusan banding tersebut. Menurutnya, perbuatan Dorfin yang sudah diakuinya salah tidak pantas mendapat hukuman mati.

“Kami menghormati putusan hakim banding karena menghukum Dorfin lebih ringan. Pertimbangan kami karena nantinya dia akan pulang ke negaranya juga,” sebutnya.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama sebelumnya menghukum terdakwa Dorfin dengan vonis mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Isnurul Syamsul Arif meyakini 2,98 kilogram narkoba yang diselundupkan terdakwa membahayakan ketahanan negara. Selain itu memiliki potensi dahsyatnya merusak generasi muda.

Dorfin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasif dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkan barang haram itu, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.

Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Perancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018. Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin x-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here