Dua tersangka kasus korupsi lahan relokasi banjir Kota Bima disidang pekan depan

0
Mantan Kadis Perkim Kota Bima Hamdan saat ditahan Kejati NTB. (Screenshot Video Kejati NTB)

Bima, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan segera disidang di Pengadilan Tipikor Mataram, pekan depan.

Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi mengatakan, penatapan sidang sudah keluar. ’’Sesuai jadwal, dua terdakwa akan disidang Jumat (8/12),’’ katanya.

Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. ’’Agenda sidang dua terdakwa sama, yakni pembacaan dakwaan,’’ ujarnya.

Saat ini dua tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda NTB. Tersangka Usman ditahan, Senin (23/11). Sedangkan tersangka Hamdan ditahan Selasa (24/11).

Dua tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus pengadaan tanah relokasi korban banjir Kota Bima merugikan keuangan negara  Rp1.638.673.125. Dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here