Polres Bima musnahkan barang bukti sabu, obat terlarang dan miras

0
Polres Bima musnahkan barang bukti sabu, obat terlarang dan miras.

Bima, katada.id – Polres Bima melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil operasi dari bulan Januari sampai November, Rabu (2/12).

Pemusnahan barang bukti didihadiri Kapokles Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, JPU Kejari Bima Syahrul mewakili Kepala Kajari Bima, Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.

Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan, narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan obat trihexyphi 200 butir.

Sebelum di laksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal secara virtual yang diikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait . Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan, narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba. Tentu semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran narkoba ini.

’’Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba,’’ katanya.

Melalui forum ini, kapolda mengajak untuk sama-sama bahu membahu dalam memberantas narkoba. ’’Saya sangat mengapreaseasi apa yang sudah dilakukan direktur narkoba dan anggotanya, baik yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis sabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang merupakan hasil sitaan dari Januari hingga November. ’’Ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah P21 atau pelimpahan ke JPU,’’ jelasnya. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here