Dompu, katada.id – Seorang pria berinisial AB (30), warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Dompu ditangkap polisi, Jumat (18/12). Ia menggasak sejumlah barang di rumah tetangganya, Syamsuddin (45).
Pelaku AB ditangkap Tim Puma Polres Dompu dan saat ini telah ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pelaku AB melakukan aksi sekitar pukul 08.00 wita, Sabtu (12/12). Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
’’Pelaku mengambil satu mesin genset, mesin semprot dan satu kardus bibit jagung,’’ ujarnya, Sabtu (19/12).
Saat itu korban tidak berada di rumah, karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. ’’Korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak polsek berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu,’’ jelasnya.
Tim Puma segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelidiki. Berselang seminggu, dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma mendapat informasi mesin genset berada di rumah AB.
’’Anggota ke rumah AB dan menangkapnya. Anggota mengamankan juga mesin genset,’’ tambahnya. (izl)