Polisi amankan IRT penjual miras di Tumpu Bima

0
Polsek Bolo bersama pemerintah kecamatan Bolo dan Kades Tumpu memusnahkan miras yang diamankan dari MU.

Bima, katada.id – Polsek Bolo mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak, Senin (21/12). Miras tersebut disita dari rumah MU (52) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolsek Bolo, Iptu Juanda menerangkan, awalnya anggota mendapat informasi dari warga jika di Desa Tumpu ada yang menjual minuman keras jenis arak.

’’Anggota berangkat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam rumah MU,’’ ujarnya.

Saat digeledah, petugas menemukan 28 botol arak dari rumah ibu rumah tangga (IRT) tersebut. ’’MU kami amankan ke polsek untuk diberikan pencerahan da pembinaan. Yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,’’ terangnya.

Polsek Bolo bersama pemerintah kecamatan Bolo dan Kepala Desa memusnahkan puluhan botol miras tersebut. Miras ditumpahkan ke dalam tanah yang telah digali. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here