Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggerebek sebuah kos-kosan di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Rabu (23/12). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan cowok berinisial SR (30) dan ibu muda berinisial LN (25) saat pesta sabu.
Penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Di kos tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal dibawah komando Katim Bripka Taufarrahman bergerak ke kos tersebut. Setelah memastikan di salah satu kamar kos ada orang pesta sabu, petugas melakukan penggerebekan.
’’Setelah mengetahui para pelaku sedang berada dalam kost, tim langsung mendobrak pintu kamar kos,’’ kata Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Ramli.
Melihat kedatangan polisi, SR dan LN kaget. Apalagi, saat digerebek keduanya sedang mengonsumsi sabu. ’’Barang bukti sisa sabu yang masih ada dalam kaca bong serta beberapa poket kecil barang yang masih tersimpan dalam plastik klip. Keduanya sedang menggunakan sabu-sabu dalam kamar kos saat digerebek,” ungkap Ramli.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 poket sabu. Selain itu, tim juga mengamankan bong, puluhan lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp1juta dan barang bukti penunjang lainnya.
“Keduanya sudah diamankan di Satuan Resarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” terangnya. (izl)