Gerebek prostitusi SPA di Senggigi, polisi pergoki terapis berhubungan intim dengan pelanggan

0
Anggota Polres Lombok Barat saat menggerebek salah satu SPA di jalan raya Senggigi.

Lombok Barat, katada.id – Polres Lombok Barat menggerebek sebuah SPA di jalan raya Senggigi, Lombok Barat, (24/12) malam.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, petugas mengamankan mucikari berinisial KA (36) warga Batulayar, Lombok Barat. ’’Praktek prostitusi itu berkedok menyediakan tempat pijit tradisional dan lulur,’’ kata kasa.

Dalam penggerebekan itu polisi memergoki seorang pelanggan yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis.

’’Korban prostitusi berkedok pijit tersebut seorang laki-laki berinisial K warga Desa Lingsar dan L perempuan alamat Desa Batu Layar,’’ bebernya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, sprei, bantal dan guling, BH dan celana dalam. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp798 ribu, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.

Dhafid menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di salah satu SPA di Senggigi menyediakan tempat message (pijit) tradisional dan lulur. Selain itu, mereka memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi.

’’KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp 125.000. Namun bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma langsung mengamankan KA,” terangnya.

Pelaku KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here