Bima, katada.id – Anggota Polsek Woha menangkap oknum penjaga kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima AF (25) sekitar pukul 13.00 wita, Minggu (17/1).
Warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Bima ini duga memiliki senjata api (senpi) rakitan laras penjang beserta 3 butir amunisi.
Penangkapan AF dipimpin kepala SPKT Polsek Woha AIPDA M. Ikhwan dan Kanit Reskrim Polsek Woha AIPDA Nanang Qosim.
’’Pelaku AF tertangkap tangan di lingkup kantor BPBD Bima atas kepemilikan satu pucuk senpi rakitan jenis laras panjang beserta 3 butir amunisi aktif,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.
Ia menerangkan, anggota Polsek Woha menerima laporan bahwa pelaku sedang menenteng satu pucuk senpi rakitan di kantor BPBD Bima.
’’Informasi itu ditindaklanjuti dan anggota bergerak ke kantor BPBD Bima,’’ terangnya.
Anggota bergegas menuju kantor BPBD Bima. Melihat kedatangan polisi, pelaku melarikan diri. Petugas pun mengepung kantor BPBD. ’’Pelaku berhasil ditangkap saat sedang lari keluar lewat pintu belakang kantor BPBD Bima,’’ ujarnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas mencari keberadaan senpi yang disembunyikan di dalam kantor BPBD Bima.
’’Saat digeledah, senpi rakitan itu disembuyikan di ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Bima,” pungkas AKP Hanafi. Pelaku AF beserta barang bukti diamankan di Polsek Woha untuk proses hukum lebih lanjut. (izl)