Dompu, katada.id – Satuan Reskrim Polres Dompu menetapkan pemilik akun facebook Kejora Pramitha dan Imran Kasiri sebagai tersangka penyebaran video mesum oknum polisi di ruang isolasi RSUD Dompu.
Dua pemilik akun tersebut telah ditahan di Polres Dompu untuk memudahkan proses penyidikan. ’’Iya (sudah tersangka). Sudah ditahan di polres,’’ kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel dihubungi via ponsel, Rabu (27/1).
Pemilik akun Kejora Paramitha yang berinisial S mengunggah video dari CCTV berdurasi 1 menit 30 detik. Dalam video itu, oknum polisi Briptu F yang diisolasi karena reaktif covid-19 berhubungan badan dengan perempuan berinisial N.
Sebelum ditetapkan tersangka, pemilik akun facebook Kejora Paramitha diperiksa polisi. Di hadapan penyidik, ia mengaku membuat postingan tersebut. Karena sudah diketahui umum dan video tersebut mengandung ausisila dan dilarang, sehingga pemilik akun menghapus postingannya.
’’Dia mendapat video itu berawal dari IK (akun Imran Kasiri), yang keberadaannya di Pemenang Lombok Utara,’’ ungkap kasat sebelumnya.
Lalu pemilik akun Kejora Paramitha meminta agar video dibagikan kepada dirinya melalui messenger facebook. Dalam percakapan di messenger itu, Imran Kasiri akan memberikan video tersebut apabila S mau menyebaluaskan video tersebut. Dengan alasan agar pelaku yang berbuat mesum dalam video itu diproses oleh penegak hukum.
’’Atas tawaran tersebut pemilik akun mengiyakan dan video itu dikirim melalui messenger,’’ beber kasar. Setelah mendapat video itu, pemilik akun menjadikannya sebagai status di media sosial.
Sebelumnya, Polres Dompu telah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka. Masing-masing berinisial A pegawai honorer RSUD Dompu dan HM selaku PNS RSUD Dompu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video mesum yang terjadi di ruang isolasi pasien covid-19. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Dompu. (izl)