Alwi Yasin dan Suriadi divonis bebas, Kejari Bima akan ajukan kasasi

0
Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi didampingi penasihat hukumnya Abdul Hanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, katada.id – Kejari Bima akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa korupsi gaji ASN Kota Bima, Alwi Yasin dan Suriadi.

Dalam persidangan pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan dua terdakwa itu tidak terbukti bersalah. Sehingga, dua staf ahli wali Kota Bima itu dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

Kajari Bima, Suroto menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi. ’’Iya, kita akan kasasi. Kita uji di Mahkamah Agung,’’ tegasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Nantinya akan dipelajari terlebih dahulu. ’’Putusan lengkap belum kami terima,’’ aku Suroto.

Sebagai informasi, terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi divonis bebas dalam perkara korupsi pembayaran gaji ASN Kota Bima. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan dua terdakwa yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bima tidak bersalah.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, Senin (22/2). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ’’Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntuan,’’ katanya dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/2).

Selain itu, Majelis hakim memerintahkan juga JPU untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa Rp175 juta lebih serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai pengingat, para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima.

Sebagai pengingat, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Padahal, pada 2013 dia terlibat kasus pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara. Putusan Sita Erni sudah inkrah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga 2017. Sehingga negara dirugikan Rp165 juta. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here