Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Anak Mantan Bupati Bima Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

×

Anak Mantan Bupati Bima Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (U-Report)

Bima, katada.id – Rahmat Saputra alias Man, anak mantan Bupati Bima periode 2014–2015 Syafruddin, dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jagung.

Laporan itu diajukan oleh Alfisahrin dan Junari yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.

Alfisahrin mengatakan, peristiwa itu bermula pada Juli hingga September 2024. Saat itu Rahmat Saputra meminta dirinya bersama Junari membantu mengakomodasi dan mendistribusikan jagung dari Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi melalui Pelabuhan Bima, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Total jagung yang ditangani mencapai lebih dari 2.000 ton.

“Pada awal kerja sama, proses transaksi berjalan lancar selama kurang lebih dua bulan,” kata Alfisahrin, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, persoalan muncul pada September 2024 ketika masih terdapat sisa pembayaran untuk sekitar 793 ton jagung senilai kurang lebih Rp 3,8 miliar yang belum diterimanya bersama Junari. “Sisanya ini belum dibayarkan kepada kami berdua,” ujarnya.

Alfisahrin mengaku memperoleh informasi bahwa dana pembayaran jagung tersebut telah dibayarkan oleh PT Mega Perkasa Subur kepada Julkarnain selaku pemegang kontrak.

Dana itu, menurut informasi yang diterimanya, kemudian dipercayakan kepada Rahmat Saputra. “Informasi yang kami terima, jagung sudah dibayar, tapi uang belum diberikan kepada kami,” katanya.

Ia telah berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan. Namun, berbagai upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. “Terlapor belum menunjukkan adanya itikad baik,” ucap Alfisahrin.

Ia juga menyebut mediasi yang dijadwalkan di kediaman Rahmat Saputra tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir. Menurut dia, komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat juga tidak mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan, Alfisahrin kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Bima Kota pada 18 November 2025.

Saat ini perkara tersebut masih ditangani Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada tahap penyelidikan. Penanganannya tercatat dengan nomor SP. Lidik/1779/XI/Res.1.11/2025/Reskrim.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan pelapor maupun pihak terlapor. Alfisahrin menjelaskan, dirinya juga dipanggil kembali untuk menghadiri mediasi di Polres Bima Kota pada 3 Maret 2026 dengan membawa kartu identitas serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. “Saya sudah dimintai keterangan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Rahmat Saputra, Muhammad Akbar membenarkan kliennya telah dilaporkan ke polisi. Namun, ia menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

“Terkait laporan terhadap klien kami itu belum naik sidik, jadi masih tahap penyelidikan. Kami akan meminta agar ahli diperiksa karena kami menilai ini bukan ranah pidana,” kata Akbar.

Ia juga membantah informasi yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka. “Banyak berita yang beredar bahwa klien kami sudah jadi tersangka. Itu hoaks semua,” ujarnya.

Menurut Akbar, Rahmat Saputra telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses mediasi. Ia menilai sengketa tersebut merupakan persoalan keperdataan.

“Klien kami sudah pernah dimintai keterangan, bahkan sudah pernah mediasi. Kami berpendapat perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana,” katanya.

Akbar mengungkapkan sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, kedua belah pihak pernah melakukan mediasi. Namun, kliennya merasa berada di bawah tekanan karena mediasi dihadiri sejumlah pihak yang disebutnya sebagai oknum aparat.

“Karena merasa tertekan, klien kami sempat memberikan jaminan. Tetapi terkait jaminan itu nanti akan kami minta kembali setelah ada hasil dari laporan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan jaminan tersebut berupa sertifikat tanah yang menurutnya masih berada di tangan seseorang yang disebut sebagai oknum aparat.

Meski demikian, Akbar menyatakan kliennya siap memenuhi kewajiban apabila nantinya terdapat putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau soal ganti rugi, silakan tempuh jalur perdata. Apa pun hasil putusan pengadilan perdata, klien kami siap melaksanakannya,” kata Akbar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *