Bagi yang Mudik, Pilih Diisolasi atau Dipidana

3
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah.

Mataram, katada.id – Wabah Covid-19 atau Virus Corona sudah masuk NTB. Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah melarang warga NTB yang berada di daerah lain untuk tidak pulang kampung selama masih berlangsung pendemi corona ini.

Hal itu tertuang dalam maklumat Gubernur NTB Nomor:360/178/BPBD/III/2020. ’’Melarang warga NTB pulang kampung dalam situasi pandemic covid19,’’ kata Gubernur dalam maklumatnya.

Bagi yang tetap pulang kampung akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi diri selama 14 hari.

Baca juga: Pasien PDP Corona di Mataram Meninggal Dunia

Sementara, bagi telah melakukan perjalanan ke daerah pandemic corona dan luar negeri dan mengalami gejala batuk, flu, pilek, demam atau sesak dan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib melapor diri untuk diperiksa. Begitu dengan pendatang yang berkunjung ke NTB.

’’Wajib lapor diri untuk dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan isolasi selama 14 hari, baik di rumah sakit maupun di rumah secara mandiri sesuai ketentuan dalam hasil pemeriksaan,’’ terangnya.

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB menegaskan, pengawasan bagi orang berstatus ODP apabila tidak menjalani isolasi diri akan diawasi pemerintah desa serta dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas.

Baca juga: NTB Miliki Dua Laboratorium untuk Tes Corona

“Bagi siapa saja yang tidak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka Kepolisian Daerah NTB akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada Bupati/Walikota Se NTB agar berkoordinasi dengan Komandan Kodim dan Kapolres setempat. Untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kalau masih ada acara yang menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat ibadah maupun tempat umum lainya, itu akan ditindak,” tegasnya. (rif)

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here