Bapemperda DPRD KLU Bahas 19 Propemperda Untuk Tahun 2025

0
BAHAS PROPEMPERDA: Suasana rapat pembahasan Propemperda 2025 di ruang sidang DPRD KLU, Senin (21/10).

Lombok Utara, Katada.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara membahas 19 usulan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang tertunda oleh DPRD sebelumnya, di aula DPRD, Senin (21/10). Sejumlah Propemperda ini merupakan usulan dari eksekutif untuk dibahas di 2025 mendatang.

Rapat ini dipimpinan langsung Ketua Bapemperda DPRD Lombok Utara Tusen Lashima dengan  sepuluh anggota lainnya. Sedangkan eksekutif langsung dipimpin Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi beserta seluruh jajaran OPD terkait.

Ketua Bapemperda DPRD KLU Tusen Lashima menjelaskan, pembahasan ini membutuhkan beberapa kali rapat lagi agar bisa diparipurnakan. Sebab, Rancangan Perda (Raperda) yang diusulkan belum selesai dibahas di internal eksekutif. Untuk itu, pihaknya mengembalikan 19 Raperda ini ke eksekutif untuk dibahas terlebih dahulu, setelah selesai barulah dibahas di DPRD.

“Setelah klir dari mereka, barulah diserahkan ke kita, jangan belum selesai disana bawa ke kita kan debat jadinya kita disini,” terasnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Lombok Utara Ardianto  menambahkan, pembahasan belasan Raperda tersebut harus diselesaikan akhir tahun ini, sebelum pembahasan APBD 2025. Sebab menurutnya, Propemperda yang diusulkan ini harus masuk anggarannya di APBD 2025.

Ardianto merincikan, dari 19 rancangan yang diusulkan eksekutif, ada tiga rancangan yang sudah masuk sejak 2017, 2018 dan 2022, namun belum selesai hingga saat ini. Kemudian di 2024 ini ada 7 Raperda dan tambahan usulan baru sebanyak 9 Raperda.

“Ternyata rancangan yang diusulkan tadi itu belum ada kesiapan yang betul dari eksekutif, jadi beda-beda jawabannya, baik dari DPRD yang lama, OPD terkait dan bagian hukum, sehingga kita minta ke pimpinan tadi untuk ditunda,” bebernya.

Kata dia, Sekda Lombok Utara meminta waktu kepada DPRD untuk memanggil semua OPD yang mengusulkan rancangan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan, baik naskah akademis, maupun kesiapan anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti benar-benar sudah komplit.

“Karena kalau nanti tidak bisa diselesaikan, ke sananya DPRD yang dianggap tidak bisa menyelesaikan tugas, padahal dari eksekutif yang belum komplit hanya menyampaikan judul saja,” terangnya.

Penundaan pembahasan ini akan dilakukan sampai dengan adanya konfirmasi dari eksekutif, bahwa semua kebutuhan mereka sudah siap. Untuk itu, saat ini belum ada poin apa pun yang bisa diambil dari rapat tersebut.

Adapun rincian Raperda yang diusulkan eksekutif di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dari Dinas Pariwisata yang diusulkan sejak 2017 lalu. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Dikbudpora sejak 2018 lalu. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak 2022 lalu.

Sementara Raperda yang diusulkan di 2024 ini, yakni Raperda Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa oleh DP2KBPMD. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP.  Raperda Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi oleh DPMPTSP dan Tenaga Kerja.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh DPUPR Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Raperda Kerja Sama Daerah oleh Bagian Pemerintahan. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP dan Tenaga Kerja. Raperda Pemanfaatan Ruang Milik Jalan oleh DPUPR Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Raperda usulan baru di 2025 mendatang, di antaranya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah KLU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah oleh Bagian Perkonomian dan SDA. Raperda Kesejahteraan Sosial oleh Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Raperda Peryataan Modal Pemerintah Daerah KLU pada Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah oleh Bagian Perkonomian dan SDA. Raperda Pencegahan Perkawinan oleh Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) oleh Diskoperindag. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah KLU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa oleh DP2KBPMD. Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah KLU Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh DP2KBPMD.

Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KLU Tahun 2025-2029. Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah KLU oleh Bagian Organisasi.

“Kesepakatan tadi, kami tarik dua Raperda akan kami bahas di tahun ini, Sisanya 17 akan kami bahas di pertemuan berikutnya, bagaimana kesiapan OPD terkait naskah akademis dan anggarannya,” pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here