Bima, katada.id – Seorang pria berinisial DR (32) warga Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ditangkap polisi. Ia tertangkap tangan menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (4/9).
Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin membenarkan penangkapan DR. Ia menerangkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu yang melibatkan DR.
Pelaku DR diinformasi baru saja selesai melakukan transaksi sabu dengan SRM di Pinggir Jalan Raya Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. “Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil menangkap DR. “Saat ditangkap tersangka pulang dengan menggunakan ojek ke arah Jalan Lintas Renda menuju Tente. Tim langsung menghadang tersangka dan menangkapnya,” ungkapnya.
Saat ditangkap, DR sempat berupaya mengelabui petugas. Ia membuang barang bukti sabu ke jalan. Namun usahanya menghilang barang bukti digagalkan oleh petugas.
“Tersangka buang sabu ke aspal, tetapi dilihay oleh anggota dan berhasil diamankan,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan 1 poket sabu, 2 klip kosong, HP dan uang tunai Rp400 ribu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (izl)