Curi HP dan Motor, penjual pakaian di Pasar Gunungsari Lombok ditangkap polisi

0
Pelaku MK diamankan bersama motor curiannya di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari. Pelakunya berinisial MK (42) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

‘’Kami berhasil menangkap pelaku curanmor pekan lalu di Gunungsari. Kami amankan di rumah pelaku dengan di back up oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (24/10).

Kasus ini berawal dari informasi adanya sepeda motor Honda Scoopy yang ditemukan di Desa Perampuan Lombok Barat. Motor itu diduga hasil curanmor TKP Desa Midang. Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor tersebut dititip pelaku di Perampuan untuk digadai dan rencananya akan dijual.

Tanpa menunggu waktu lama. Petugas langsung bergegas menuju kediaman pelaku di Gunungsari. Pria yang kesehariannya menjual pakaian di Pasar Gunungsari itu ditangkap tanpa perlawanan. ‘’Itu motornya ditemukan di Perampuan dititipkan di sana untuk dijual. Pelaku yang menitipkan di sana. Motornya digadai Rp 1 juta,’’ bebernya.

Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkelit lagi dan mengakui perbuatannya melakukan curanmor di Desa Midang. ‘’Dia sudah mengaku dan langsung diproses lebih lanjut,’’ tuturnya.

Pencurian dilakukan Minggu (4/10) di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku memasuki rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci. Kesempatan pelaku semakin leluasa. Ditambah lagi korban sedang tertidur pulas. Kendati motor korban masih terkunci stang. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur motor milik korban.

‘’Pencuriannya itu dini hari. Korbannya sedang tidur,’’ kata Kadek didampingi Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan saat memberikan keterangan.

Selain ditangkap karena kasus curanmor, pelaku juga sedang diproses dikasus pencurian lainnya. Yaitu kasus pencurian handphone yang ditangani Polsek Gunungsari. ‘’Iya dia juga diproses kasus pencurian handphone. Itu berkasnya terpisah dan ditangani Polsek Gunungsari,’’ bebernya.

Pelaku kini mendekam dibalik jeruji penjara. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here