Bima, katada.id – Polsek Woha menangkap IS (19) warga Desa Risa, Kecamata Woha, Kabupaten, Minggu (27/12). Anak baru gede itu dibui lantara mencuri mesin pompa air milik tetangganya, RM.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban di Polsek Woha yang kehilangan pompa air, Sabtu (26/12) sekitar pukul 10.00 wita,’’ ungkap Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno, Senin (28/12).
Menindak lanjuti laporan tersebut, kapolsek bersama anggota berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan Pemerintah Desa Risa. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri.
’’Kepala Desa Risa Mukhrim membawa pelaku IS ke Polsek Woha. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri mesin pompa air,’’ ujarnya.
Kepada penyidikan, pelaku IS mengaku menjual kepada SD yang beralamat di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Bima dengan harga Rp2 juta.
’’Kami sudah amankan juga barang bukti mesin pompa air yang dijual pelaku,’’ bebernya. (izl)