Dana Desa Mbawa Capai Rp 1,5 Miliar, Digunakan untuk Apa Saja? Ini Rinciannya

0
Kantor Desa Mbawa. (foto istimewa)

Bima, katada.id – Desa Mbawa merupakan desa yang berada di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dengan luas wilayah 24,22 km². Desa ini dihuni masyarakat yang memeluk agama Islam, Katolik, dan Protestan.

Jumlah penduduk di Desa Mbawa terbanyak se-Kecamatan Donggo dengan total 4.795 jiwa, serta angka kelahiran 95 jiwa per tahun, berdasarkan data BPS Kabupaten Bima.

Saat ini, desa dengan 30 RT dan 10 RW tersebut dipimpin oleh Plt Fahrudin. Sementara, Dana Desa mencapai Rp 1.526.970.000 tahun 2024.

Informasi yang dihimpun katada.id, penyaluran Dana Desa tahap I sebesar Rp 749.428.000 dan tahap II sebesar Rp 777.542.000.

 

Berikut rincian penyaluran Dana Desa Mbawa:

 

1. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 3.000.000

2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) – Rp 3.000.000

3. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll di luar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 3.000.000

4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll.) Rp 4.500.000

5. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000

7.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.000.000

8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll.) Rp 12.300.000

9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.400.000

10. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp 5.000.000

11. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang desa) Rp 5.000.000

12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 147.000.000

13. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (misal: pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dll.) Rp 33.000.000

14. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (misal: pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dll.) – Rp 2.200.000

15. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 13.808.000

16. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 19.320.000

18. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) Rp 71.800.000

17. Pembinaan PKK Rp 28.000.000

18. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain – lain.) tingkat desa Rp 89.800.000

19. Koordinasi Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll.) skala lokal desa Rp 13.200.000

20. Pembinaan Lembaga Adat Rp 4.500.000

21. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 122.000.000

22. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 52.000.000

23. Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 6.000.000

24. Keadaan mendesak Rp 75.600.000. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here