Jakarta, katada.id— Aliansi Mahasiswa untuk Pendidikan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Puluhan Massa mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bertanggung jawab atas dugaan kebocoran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “PIP Bocor, Revitalisasi Sekolah Dijualbelikan – Menteri Harus Bertanggung Jawab!”.
Mereka menilai sejumlah persoalan dalam pengelolaan program bantuan pendidikan dan pembangunan sekolah membutuhkan penjelasan terbuka dari kementerian.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah lebih dari Rp600 miliar dana PIP yang disebut kembali ke kas negara.
“Kita menuntut menuntut Menteri Abdul Mu’ti bertanggung jawab atas dugaan kebocoran dana PIP,” ujar koordinator lapangan D Alvian.
Mereka mempertanyakan penyebab dana tersebut tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak, di tengah masih adanya kebutuhan bantuan pendidikan bagi masyarakat.
Selain persoalan penyaluran, mahasiswa juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota PIP melalui jalur aspirasi anggota DPR, pemotongan dana bantuan, hingga penahanan kartu penerima manfaat.
“Menteri perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait mekanisme penentuan penerima, distribusi kuota aspirasi, serta pengawasan penyaluran bantuan,” tegasnya.
Sorotan mahasiswa tidak berhenti pada program PIP. Mereka juga mengangkat dugaan pungutan dan permintaan fee dalam proyek revitalisasi sekolah di sejumlah daerah, antara lain Pandeglang, Lampung Tengah, dan Manggarai.
AMUK menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dan pelaksanaan pembangunan fasilitas sekolah. Terlebih, mereka menyebut peringatan mengenai persoalan tersebut telah muncul sejak Agustus 2025.
Dalam aksi itu, AMUK menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Abdul Mu’ti.
Pertama, mendesak Abdul Mu’ti bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang disoroti. Mereka bahkan meminta menteri mengundurkan diri apabila tuntutan lainnya tidak dijalankan dalam waktu 30 hari.
Kedua, mendesak Kemendikdasmen membuka data penerima PIP, kuota aspirasi DPR, serta seluruh data proyek revitalisasi sekolah agar dapat diakses dan diawasi publik.
Ketiga, meminta kementerian menghapus kuota aspirasi DPR dalam program PIP serta melarang pengalihan pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dilakukan melalui mekanisme swakelola kepada pihak ketiga.
Keempat, mendesak kementerian menyerahkan hasil penelusuran dugaan penyimpangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. AMUK juga meminta pejabat yang diduga terlibat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan.
Kelima, meminta penghentian sementara pencairan anggaran di lokasi yang bermasalah, pelaksanaan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pemberian perlindungan kepada pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan.
Bagi AMUK, keterbukaan data dan pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Pengawasan juga harus diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Aksi yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WIB tersebut merupakan aksi damai yang dikoordinasikan oleh D. Alviyan selaku koordinator lapangan. Mereka memastikan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi akan kembali aksi 10 November mendatang.
“Kita akan aksi berjild-jilid,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kemendikdasmen mengenai lima tuntutan yang disampaikan AMUK. Dugaan kebocoran dana PIP dan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah tersebut juga masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari lembaga berwenang (*)












