Jakarta, Katada.id – Anggota Komite IV DPD RI, Mirah Midadan Fahmid, menyoroti pentingnya akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program intervensi dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Senator Mirah, dinamika sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah menuntut sistem pendataan yang mampu merespons perubahan secara cepat dan akurat. Sebab, ketepatan data akan sangat menentukan apakah program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan Mirah usai menghadiri rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama ini.
“DTSEN harus menjadi instrumen yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai data menjadi lebih lambat daripada perubahan kehidupan warga,” kata Mirah.
Ia menegaskan, ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program pemerintah, kualitas dan akurasinya menjadi semakin penting.
“Ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program, akurasinya menjadi sangat menentukan apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses terhadap intervensi pemerintah,” ujarnya.
Mitah mengatakan, tantangan pemutakhiran data semakin kompleks, khususnya di daerah dengan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan penghidupan pada sektor yang rentan terhadap perubahan.
Di NTB, misalnya, masyarakat banyak bekerja di sektor pertanian, perdagangan kecil, pekerjaan informal, serta sektor yang dipengaruhi kondisi musim. Perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal hingga komposisi keluarga dapat terjadi dalam waktu relatif cepat.
Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran DTSEN.
Berdasarkan catatan BPS, pada Maret 2026 jumlah penduduk miskin di NTB mencapai sekitar 628,50 ribu orang atau 11,17 persen dari total penduduk.
“Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis, pembaruan data harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Mirah, keterlambatan pembaruan data berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi masyarakat dengan data yang menjadi dasar penetapan sasaran program.
Risiko tersebut jelas dia, terutama dapat dirasakan kelompok masyarakat rentan yang berada di sekitar garis kemiskinan. Mereka dapat mengalami perubahan kondisi ekonomi secara cepat, sementara perubahan tersebut belum tentu langsung tercermin dalam sistem pendataan.
Karena itu, ia mendorong penguatan verifikasi lapangan sebagai bagian penting dalam pemutakhiran DTSEN. Data administratif, menurutnya, perlu diperkuat dengan informasi faktual yang diperoleh dari masyarakat dan pemerintah di tingkat paling bawah.
“Verifikasi lapangan penting agar data yang digunakan pemerintah tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dapat diperkuat melalui dua jalur. Pertama, jalur formal pemerintahan dengan melibatkan RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial hingga pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, melalui jalur partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan mekanisme usul-sanggah. Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat mengusulkan warga yang dinilai layak masuk dalam data maupun menyanggah data yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Partisipasi masyarakat harus diberikan ruang karena masyarakatlah yang paling mengetahui perubahan kondisi sosial ekonomi di lingkungannya,” kata Mirah.
Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi faktor penting agar DTSEN dapat terus diperbarui dan mencerminkan kondisi masyarakat secara lebih aktual.
Kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan BPS dan Kementerian Sosial, tetapi juga pemerintah daerah, pemerintah desa maupun kelurahan, serta pendamping sosial.
Dengan penguatan koordinasi dan verifikasi lapangan, Mirah berharap DTSEN tidak berhenti sebagai basis data administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan program sosial dan ekonomi tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan data,” pungkasnya. (*)












