Diduga Dukung Bakal Cabup, Kepala Dikpora Lombok Utara Bakal Diadukan ke KASN

0
Divisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Bawaslu KLU, Deni Hartawan.

Lombok Utara, Katada.id – Bawaslu Kabupeten Lombok Utara (KLU) berencana mengirim rekomedasi dua ASN yang diduga terlibat politik praktis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Makanya untuk dua orang ini masih kita kaji keterlibatan politik praktisnya, dan besok kami akan kirim rekomedasinya ke KASN,” ungkap Divisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Senin (24/2).

Ia menjelaskan dua ASN ini dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat politik praktis. Yakni Kepala Dikpora KLU H Fauzan Fuad dan Kepala Sekolah SMPN 2 Pemenang Lalu Khairudin. Kedua ASN ini sudah dipanggil untuk klarifikasi.

Fauzan diklarifikasi atas laporan masyarakat. Dalam postingan di media sosial Facebook ia mengikuti gestur salah satu bakal calon bupati di Pilkada 2020. Untuk itu pihaknya sedang mendalaminya untuk melihat unsur formilnya. Jika terpenuhi maka pihaknya akan naikan di pleno registrasi agar di rekomendasikan ke KASN. “Makanya teman hukum sedang mengkaji itu agar bisa kami rekomedasi kan ke KASN,” katanya.

Sedangkan untuk Lalu Khairudin, bukti yang dilampirkan pelapor adalah postingannya yang mengarah kepada partai politik (Parpol). Hal ini sudah diakui kepala sekolah SMPN 2 Pemenang saat diklarifikasi. Kepala sekolah ini mengaku memposting dengan alasan kebaikan, hanya saja postingan tersebut ada kaitannya dengan salah satu b.akal calon.

Secara aturan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis apalagi mendekat ke salah satu parpol. Juga menjadi rujukan Bawaslu adalah SE 71 Kemendagri bahwa memposting, nge-share dan like itu adalah bagian yang tidak dibolehkan karena itu adalah bagian dari bentuk dukungan.

Menurutnya, terkadang ASN ini salah mengartikan apa yang dilakukan Bawaslu. Terkadang mereka (ASN) menilai Bawaslu berlebihan.

“Makanya kami tekankan kepada teman-teman ASN bahwa undangan yang kami kasih itu bukan berarti ASN ini salah. Sebenarnya itu adalah kesempatan bagi ASN untuk memberikan keterangan sejelas- jelasnya tentang fakta peristiwa itu,” pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here