Lombok Utara, Katada.id – Kendaraan roda dua bopol DR 2734 GU milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga menjadi barang bukti (BB) kasus narkoba di Polresta Mataram.
“Jadi memang sesuai info kendaraan itu dipegang sama teman di Camat Gangga, dan itu dibawa sama suaminya,” ungkap Kepala BPKAD Lombok Utara, Sahabudin, Selasa (25/2).
Ia menjelaskan, perihal kejadian ini pihaknya sedang melakukan konfirmasi ke salah satu pegawai Camat Gangga yang bersangkutan. Sedangkan langkah yang diambil BPKAD itu sendiri hanya sebatas memfasilitasi secara administratif dalam penegakan hukum saja. Sebab secara institusional kendaraan tersebut terdaftar sebagai inventaris Camat Gangga.
“Jadi kami dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi saja untuk penegakan hukumnya,” kata Sahabudin.
Lanjut dia, persolan kendaraan Dinas yang salah dipergunakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sebab yang memiliki kewenangan adalah pengguna barang yakni Camat Gangga.
Belajar dari kejadian ini, dia berpesan kepada seluruh ASN khususnya staf pelaksana/penjabat yang diberikan kewenagan menggunakan fasilitas kendaraan dinas atau operasional agar digunakan secara maksimal untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.
“Karena itu maka hendaknya kendaraan tersebut tetap dijaga, dirawat, dan digunakan dengan baik sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah via telepon, Camat Gangga Ahmad Suhadi belum bisa memberikan jawaban. (ham)