Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Diduga Lecehkan Santriwati, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barakat Lombok Tengah Ditahan

×

Diduga Lecehkan Santriwati, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barakat Lombok Tengah Ditahan

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, katada.id – Mantan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) Abul Barakat Wannafahat di Desa Bunkate, Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) M Imanuddin Sumar alias Abah AIS, ditahan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Penahanan dilakukan setelah Abah AIS menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Polresta Lombok Tengah, Sabtu (10/10/2026).

Tersangka mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 14.00 Wita. Setelah itu, dia langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah dengan mengenakan rompi tahanan.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik menilai telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung proses penyidikan.

“Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Atas dasar itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dalam periode tersebut, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Brata menegaskan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka. Penyidikan, kata dia, tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Abah AIS dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang disebutkan penyidik mencapai 15 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *