Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kamar Kos, Residivis Sabu di Woja Diciduk Polisi

×

Digerebek di Kamar Kos, Residivis Sabu di Woja Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (41), yang merupakan residivis, diciduk di sebuah kamar kos di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Sabtu (11/4) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 klip sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu klip tambahan. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap (bong), pipet modifikasi, korek api, gunting, kater, hingga satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung penindakan. Tim bergerak secara taktis dengan berjalan kaki guna menghindari kecurigaan.

Saat tiba di lokasi, pintu kamar dalam kondisi terkunci dari luar. Petugas kemudian mengambil langkah cepat dengan masuk melalui jendela. Di dalam kamar, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Dompu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, turut mengapresiasi kinerja jajarannya.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *