Dijanjikan Nikah, Pria Tua di Lombok Setubuhi Anak Usia 13 Tahun Berkali-kali di Hotel

0
Pelaku S saat diamankan di Polres Lombok Tengah, Selasa 13/12/2022).

Lombok Tengah, katada.id – Pria inisial S (58) warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (13/12/2022).

Ia diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun. “Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap S yang menyetubuhi anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12/2022).

Persetubuhan ini berawal saat  korban sedang berada di rumah neneknya, Kamis (1/12/2022). Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 Wita .

Korban mengiyakan dan pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya. Saat korban dijemput keponakan pelaku menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan rantai motor putus di sekitar Desa Mangkung.

Lalu pelaku menjemput korban di sana dan membawa ke rumah M di Desa Bonder. Sampai di Bonder, pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit. Selanjutnya keduanya dijemput oleh M menggunakan pick up.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke Mataram dan  menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan M. Sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.

“Saat menginap di hotel tersebut pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Saat dipulangkan kepada orang tuanya, ibu korban menanyakan sudah diapakan oleh pelaku. Dengan polos, korban menjawab bahwa pelaku sudah menyetubuhinya. ”Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke polres,” terang Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota menangkap S. Kepada polisi, ia mengakui telah menyetubuhi korban.

Dari tangan S diamankan barang bukti baju kaos lengan panjang warna biru, miniset warna hitam, rok warna coklat, celana dalam warna merah muda motif garis hitam

Pelaku S dijerat dengan  Pasal 81 Ayat (2 ) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here