Dijerat Pasal Pemerasan, Kepala SMAN 1 Woha Bima Terancam 20 Tahun Penjara

0
Kepala SMAN 1 Woha Bima Hairul Juhdy saat ditahan penyidik Kejari Bima, Senin (9/12).

Bima, katada.id – Kejari Bima menahan Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy, Senin (9/12). Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat ini, Hairul Juhdy ditahan sebagai tahanan titipan jaksa di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember sampai dengan 28 Desember.

Kajari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi menerangkan bahwa tersangka HJ (Hairul Juhdy, red) tersandung dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMAN 1 Woha. ”Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Hairul Juhdy dijerat dengan pasal berlapis. Hairul Juhdy diduga melanggar dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Pasal yang kami pakai, pasal 11, Pasal 12 huruf e dan pasal huruf f,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat dihubungi katada.id, Selasa (10/11).

Dengan tiga pasal tersebut, Kejari Bima menyangkakan Hairul Juhdy melakukan dugaan pemerasaan dalam pengelolaan dana BOS. Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Hairul Juhdy.

Pasal 11

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 12 huruf (e)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf (f)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here