Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Direktur PT Carsten Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Rp11 Miliar di Bank NTB Syariah

×

Direktur PT Carsten Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Rp11 Miliar di Bank NTB Syariah

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal kerja PT Carsten Group Indonesia dari Bank NTB Syariah. Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah kembali diperiksa penyidik, Senin (10/8/2026).

Abdul Ghany menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB dengan didampingi penasihat hukumnya, John Hardiansyah. Pemeriksaan tersebut disebut merupakan pemeriksaan tambahan.

“Iya, saya dampingi PT Carsten,” kata John kepada wartawan di Kejati NTB.

John belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan karena proses pemeriksaan terhadap kliennya masih berlangsung. “Ini sedang pemeriksaannya,” ujarnya.

Ia mengatakan Abdul Ghany sebelumnya juga telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut. “Sebelumnya juga sudah diperiksa. Ini hanya tambahan saja,” jelas John.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Carsten. “Ya, ada pemeriksaan sekarang,” kata Harun.

Menurutnya, pemeriksaan Abdul Ghany dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Pemeriksaan bagian dari upaya melengkapi bukti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian pinjaman modal kerja dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten pada 2023. Nilai pinjaman tersebut mencapai Rp11 miliar.

Penyidik sebelumnya mengungkap dana pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan event Motocross Grand Prix (MXGP) Samota-Sumbawa 2023.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan event MXGP telah ditemukan dalam proses penyidikan. “Anggaran pinjaman itu untuk pelaksanaan event,” ungkap Zulkifli sebelumnya.

Kejati NTB menduga proses pemberian pinjaman kepada PT Carsten tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit.

Kredit tersebut juga diduga mengalami kemacetan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik Kejati NTB akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *