Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu di Dashboard Mobil

×

Dua Pria Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu di Dashboard Mobil

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pengguna sabu saat diamankan polisi. (foto dok istimewa)

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga terlibat kasus narkotika, Jumat dini hari (29/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam dashboard mobil.

Kedua terduga masing-masing berinisial HBR, 25 tahun, dan WH, 35 tahun. Mereka diamankan saat berada di depan salah satu gerai Alfamart di kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika yang dilakukan kedua pria tersebut.

“Melalui berbagai tahapan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua terduga. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua terduga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram di dalam dashboard mobil.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua terduga ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Remanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut.

“Keduanya akan menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengetahui peran masing-masing dalam kasus ini, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram dan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *