Mataram, katada.id – Dugaan penyimpangan pungutan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dilaporkan ke Polda NTB. Nilai pungutan yang dipersoalkan Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) itu diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar selama lima tahun.
Laporan tersebut kini berada di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Aparat masih mempelajari pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.
Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat. “Ini sudah masuk ke meja saya. Saya pelajari dulu,” kata Muhaemin, Kamis (15/10/2026).
Ketua DPD BIM NTB Yogi Setiawan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada 9 Oktober 2026 dengan nomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026.
Dalam pengaduannya, BIM NTB mempersoalkan pungutan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp150 ribu per mahasiswa baru yang diduga berlangsung setiap tahun sejak 2022 hingga 2026.
Yogi menghitung, jika rata-rata 3.000 mahasiswa baru membayar pungutan tersebut setiap tahun, total penerimaan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar. “Sudah kami lampirkan buktinya,” ujarnya.
BIM NTB menguraikan empat komponen biaya yang dibebankan kepada mahasiswa baru. Rinciannya, administrasi Rp5 ribu, asuransi kesehatan Rp10 ribu, konsultasi dokter Rp35 ribu, dan pemeriksaan narkoba Rp 100 ribu. “Total biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa mencapai Rp150 ribu,” terangnya.
Pelapor mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan tidak adanya kebebasan bagi mahasiswa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas lain, seperti puskesmas atau rumah sakit umum daerah.
“Kondisi tersebut perlu ditelusuri karena diduga membuat layanan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru terpusat pada mekanisme yang ditetapkan kampus,” tegasnya.
BIM NTB juga mempersoalkan pungutan yang disebut tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka meminta aparat menelusuri dasar hukum penarikan biaya tersebut sekaligus memastikan mekanisme pencatatan dan pengelolaan penerimaannya.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut pihak UIN Mataram pernah menjelaskan bahwa kebijakan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kasus seorang mahasiswa pada 2020 yang disebut terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba dan sempat diamankan aparat penegak hukum.
Namun, BIM NTB menilai alasan tersebut perlu disertai kejelasan dasar hukum dan mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Selain besaran pungutan, BIM NTB mempersoalkan administrasi pembayaran yang mereka temukan dalam sejumlah kuitansi.
Pelapor menyebut kuitansi dicetak menggunakan sistem komputerisasi, tetapi tanda tangan kasir hanya berupa paraf singkat. Mereka juga menyoroti tidak adanya stempel resmi kampus pada bukti pembayaran.
Kejanggalan lain yang disorot ialah pembayaran secara manual atau tunai serta tidak tercantumnya kode bank yang bekerja sama dengan kampus.
BIM NTB juga menemukan sejumlah nomor kuitansi yang dinilai tidak berurutan. Di antaranya seri berkode P, seperti P-0076, P-0748, dan P-1286, serta seri lain berkode PEMKES-0153.
Menurut pelapor, perbedaan seri dan urutan nomor tersebut perlu diperiksa untuk memastikan sistem pencatatan penerimaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Mereka turut mempertanyakan komponen biaya yang disebut sebagai asuhan keperawatan sebesar Rp 10 ribu, terutama terkait jenis layanan yang menjadi dasar penarikannya.
Meski demikian, berbagai kejanggalan administrasi tersebut masih berupa temuan dan dugaan yang disampaikan pelapor. Belum ada kesimpulan aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
BIM NTB turut mempertanyakan apakah pungutan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru itu telah dikelola sesuai mekanisme PNBP.
Dalam pengaduannya, mereka menyebut bukti pembayaran yang dilampirkan tidak mencantumkan kode billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maupun kode transaksi lain yang dinilai berkaitan dengan pembayaran resmi.
Pelapor merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 sebagai salah satu dasar untuk mempersoalkan mekanisme pengelolaan penerimaan tersebut.
Mereka menduga terdapat persoalan dalam tata kelola penerimaan dana dan meminta penyidik menelusuri aliran uang, pencatatan pembukuan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
BIM NTB juga mengklaim belum menemukan laporan transparansi penerimaan dana kepada publik maupun audit independen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram Prof. Dr. Masnun Tahir, M.Ag., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (*)












