Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 2,73 Gram, Warga Sape Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu 2,73 Gram, Warga Sape Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Kota Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA, 40, warga Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,73 gram pada Minggu malam (7/6).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir jalan raya RT 002 RW 001 Desa Naru Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 18 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu siap edar.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Naru Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai aktivitas pelaku. Tim yang dipimpin langsung AKP Jahyadi bersama Katim Opsnal AIPTU Rahmansyah kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka pada bagian kepala dan kaki,” ujar Jahyadi.

Meski mendapat perlawanan, petugas berhasil mengamankan SA. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di saku celana kanan pelaku.

Selain sabu, petugas turut menyita dua lembar plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,73 gram.

Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Naru Barat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DO. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak menuju rumah DO di Desa Naru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Namun saat dilakukan penggeledahan dan pencarian, petugas tidak menemukan keberadaan DO maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Jahyadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *