Gugus Tugas Covid-19 Sepakat Sajikan Info Akurat untuk Hindari Kepanikan Publik

0
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) NTB bidang Kehumasan menggelar rapat.

Mataram, katada.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bidang Kehumasan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terbatas di gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Kamis (9/4).

Rakor ini untuk menyamakan persepsi tentang pemberitaan dan informasi Covid-19 yang aktual, akurat dan memberikan imunitas secara rohani dan psikologis. Sehingga masyarakat tidak panik dan dapat tenang menghadapi wabah epidemic saat ini.

Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Gede Putu Aryadi, S. Sos, MH menjelaskan, Rakor tersebut membahas dan menyepakati, pola dan pedoman penyampaian informasi dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, harus disepakati bersama agar informasi yang akan diberikan kepada publik melalui mekanisme satu pintu untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. “Informasi liar dan belum akurat, dari sisi diksi menimbulkan ketakutan dan kepanikan, apalagi dari sisi sumber yang tidak jelas, ini yang harus diperbaiki,” tegas Kadis Kominfotik NTB ini.

Disamping itu, mantan Humas Pemkab Bima ini juga menegaskan kembali informasi yang disajikan perlu diklarifikasi di lapangan bersama tim teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi. Sehingga diperoleh informasi akurat yang dapat menimbulkan kenyamanan dan ketenangan di tengah masyarakat.

“Saat ini informasi tentang Covid-19 kami sampaikan secara transparan, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesimpulan rakor tersebut, setelah diskusi panjang, telah disepakati untuk menyajikan informasi yang akurat dan satu pintu yang berhubungan dengan perkembangan Covid-19, baik itu status orang dalam pantuan (ODP), pasien dalam pantuan (PDP), orang tanpa gejala (OTG).

Disamping itu, informasi dan konten-konten yang mengedukasi masyarakat juga akan lebih banyak disajikan. “Ini dapat membangun optimisme masyarakat menghadapi situasi saat ini,” tutup Gede.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi menegaskan, mekanisme penyampaian informasi atau rilis tentang perkembangan data Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di NTB, akan diumumkan setelah gugus tugas pusat sebagai juru bicara nasional menyampaikannya terlebih dahulu. “Ini SOP yang harus kita ikuti. Pusat mengingatkan gugus tugas provinsi meneruskan informasi gugus tugas pusat,” tutur Eka.

Ia mengajak bidang kehumasan agar terus belajar dan menyempurnakan dalam penanganan Covid-19, Setelah pemerintah pusat menetapkan status bencana non alam terhadap wabah penyakit virus corona ini. “Ini hal baru, jadi mari kita terus belajar dan mengedukasi masyarakat baik penanangananya, pencegahannya, data dan informasinya,”tuturnya.

Eka juga mengajak masyarakat agar tidak mengucilkan orang yang telah sembuh atau negative Covid-19. Sehingga dampak terberat ditengah masyarakat saat ini adalah dampak social akibat kurang pahamnya masyarakat tentang Covid-19 ini.

“Dampak social dimasyarakat juga harus diwaspadai,karena minimnya informasi, maka konten dan informasi positif harus diperbanyak. Jaga pola hidup bersih dan ikuti himbauan pemerintah, ini informasi yang harus disebarkan” tutup Kadikes NTB.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) NTB Hendriadi, SE., ME menjelaskan tentang surat edaran KI Pusat nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

Menurut Hendriadi, beberapa hari yang lalu beredar informasi di Media Sosial mengenai data pribadi pasien dari Kota Mataram. Mulai dari nama lengkap, alamat hingga nomor handphone. Setelah di konformasi kepada pemerintah Kota Mataram, data tersebut tidak benar dan tidak jelas sumbernya. “Ini sangat disayangkan beredar data pribadi seperti ini, apalagi tidak akurat dan benar,” kata Hendriadi.

Batasan data pasien itu dapat dipublis, namun hanya sebatas satuan dusun masih boleh dibuka, tujuannya untuk pemetaaan covid-19. Sehingga pemerintah dapat menangani secara cepat wilayah terdampak tersebut.

“Data pribadi seperti nama lengkap, nomor hanphone atau telephone dan alamat lengkap, itu data pengecualian yang di lindungi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perlunya gugus tugas terus menyediakan informasi dan data yang terus-menerus secara berkala, real time dan akurat. Termasuk kata Hendriadi, status waktu penyampaian informasi harus jelas disampaiakan.

“ Harapannya, kita jangan ikut menyampaikan informasi yang liar, tidak jelas sumbernya. Klarifikasi sejelas mungkin sebelum disebarkan,” katanya.

Rakor tersebut dihadiri oleh Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTB, Ketua KPID, Penrem 162/WB, ketua PWI NTB, ketua Assosiasi Media Cetak dan Online yang tergabung dalam bidang Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here