Guru Agama di Lombok Cabuli Siswi Kelas 6 SD, Modusnya Diimingi Nilai Bagus

0
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (dua dari kiri) menyampaikan kronologis kasus pencabulanan siswi SD saat jumpa pers, Senin (7/11/2022).

Mataram, katada.id – Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (41) ditangkap polisi. Pria asal Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun.

“Pelaku S ini guru honorer di sekolah itu dan juga sebagai kepala lingkungan,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dari hasil penyidikan, pelaku S mencabuli korban sejak 2021 lalu. Aksinya berlanjut hingga korban duduk di kelas 6 SD.  “Jadi, korban ini anak pindahan. Pindah ke sekolah tempatnya sekarang ini sejak kelas 5, dan sejak itu korban dilecehkan,” beber kapolresta.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, dugaan pelecehan seksual ini terbongkar ketika para siswa di sekolah tersebut ribut dengan adanya siswi yang diduga positif hamil.

“Dari situ, para siswa mencari tahu dan pada akhirnya mengerucutlah kepada salah satu siswi. Setelah didalami, ternyata pelaku S mencabuli korban tanggal 3 September 2022 lalu,” terangnya.

Pelaku S mencabuli korban usai proses mengajar. Setelah teman-temannya pulang, pelaku meminta korban tetap berada di dalam kelas. “Saat itu, korban ini masih bersama temannya di dalam kelas, Namun teman korban ini disuruh keluar oleh pelaku,” bebernya.

Teman korban yang diminta keluar ruangan menuruti perintah pelaku S. Tetapi, ia tidak langsung pulang, melainkan mengintip aksi pelaku S dari luar kelas.

“Saksi ini mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba dan memasukkan jari tangannya ke bagian intim korban,” sebutnya.

Dalam menjalankan perbuatan kejinya, pelaku S mengimingi korban dengan nilai bagus dan naik kelas. ”Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali,” ungkap Kadek Adi.

Sementara itu, dari hasil visum ditemukan luka lama pada bagian kelamin korban. ”Sekarang pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Sekarang pelaku ini sudah ditahan di polres sejak 4 September lalu,” tandasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here