Mataram, katada.id – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof Dr Syahlan menyampaikan pandangan hukum mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
Menurutnya, meski tidak secara tegas melarang banding atas putusan bebas, konstruksi KUHAP 2025 membuat peluang tersebut tertutup.
Prof Syahlan menjelaskan, KUHAP 2025 memang tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
Namun, menurutnya, larangan tersebut dapat ditarik secara sistematis dari konstruksi mekanisme upaya hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Kendati tidak diatur secara tegas dalam KUHAP 2025, namun oleh karena Pasal 299 ayat (2) menentukan putusan bebas tidak dapat dikasasi, maka tertutup pula peluang untuk banding, karena putusan yang dapat dikasasi harus diuji terlebih dahulu di tingkat banding,” ujar Prof Syahlan saat menjadi narasumber Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang 5, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, ketentuan Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025. Menurutnya, pasal tersebut secara limitatif mengecualikan sejumlah jenis putusan dari objek kasasi.
Putusan yang dikecualikan antara lain putusan bebas (vrijspraak), putusan pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V, serta putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
“Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga proporsionalitas beban sistem peradilan sekaligus mencegah penggunaan upaya hukum terhadap perkara yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri,” ungkapnya.
Menurut Prof Syahlan, kasasi pada prinsipnya merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat terakhir. Karena itu, apabila putusan bebas tidak dapat dikasasi, maka terdapat konsekuensi terhadap kemungkinan pengajuan banding.
“Karena kasasi pada dasarnya diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat terakhir, maka tertutupnya pintu kasasi terhadap putusan bebas berimplikasi pada tidak adanya kepentingan hukum untuk menempuh pemeriksaan tingkat banding atas putusan yang sama,” jelasnya.
Prof Syahlan juga membahas secara komprehensif materi mengenai putusan hakim dan mekanisme upaya hukum dalam KUHAP 2025.
Materi yang dibahas meliputi upaya hukum perlawanan sebagaimana diatur Pasal 206, pemeriksaan tingkat banding Pasal 285-298, pemeriksaan tingkat kasasi Pasal 299-313, kasasi demi kepentingan hukum Pasal 314-317, serta peninjauan kembali Pasal 318-325.
Dia mengatakan, KUHAP 2025 memperluas pengaturan mengenai pemeriksaan banding. Jika dalam KUHAP lama diatur dalam 11 pasal, KUHAP 2025 mengaturnya dalam 14 pasal.
“Perluasan tersebut dinilai menjadi dorongan agar Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi judex facti secara optimal. Dengan fungsi tersebut, Pengadilan Tinggi memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan alat bukti dalam perkara yang menjadi objek pemeriksaan tingkat banding,” tandasnya.
Di NTB, tiga terdakwa perkara gratifikasi DPRD NTB divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram
Namun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis bebas tiga terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. (*)












