Mataram, katada.id – Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terseret dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang kini ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.
Polda NTB memastikan AKP Malaungi akan dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses secara internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menariknya, AKP Malaungi tercatat sebagai salah satu perwira Polri yang cukup disiplin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data LHKPN KPK, AKP Malaungi telah delapan kali menyampaikan laporan harta kekayaan sejak 2017 hingga laporan terakhir per 31 Desember 2025.
Dalam laporan terbarunya, AKP Malaungi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 800.500.000 tanpa tercatat memiliki utang.
Harta Relatif Stabil dari Tahun ke Tahun
Data LHKPN menunjukkan, nilai kekayaan AKP Malaungi relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir, dengan kisaran Rp 796 juta hingga Rp 807 juta.
Berikut catatan ringkasnya:
2017: Rp 660 juta (awal menjabat)
2018: Rp 796 juta
2019: Rp 799,9 juta
2020: Rp 793,8 juta
2021: Rp 796,9 juta (awal menjabat Kasatresnarkoba)
2022: Rp 803,8 juta
2023: Rp 807,5 juta
2025: Rp 800,5 juta
Dalam laporan LHKPN 2025, harta kekayaan AKP Malaungi didominasi oleh:
1. Tanah dan bangunan di Kota Mataram senilai Rp 590 juta
2. Dua unit mobil Toyota Avanza (tahun 2009 dan 2014) senilai total Rp 180 juta
3. Kas dan setara kas Rp 30,5 juta
Seluruh harta tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri, tanpa adanya hutang.
Polda NTB: Masih Tahap Pendalaman
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan bahwa AKP Malaungi saat ini tengah menjalani proses penyelidikan.
“Benar, yang bersangkutan sedang menjalani proses penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” kata Kholid, Kamis (kemarin).
Menurut Kholid, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang lebih besar.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seiring proses pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. AKP Malaungi akan segera dinonaktifkan dari jabatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjaga objektivitas proses hukum.
“Selain proses pidana, yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme internal Polri. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kholid.
Dikembangkan dari Kasus Bripka Karol
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka IR alias Karol dan istrinya, N, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bima. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pengembangan perkara itulah, penyidik mendalami dugaan keterkaitan AKP Malaungi dengan jaringan narkotika yang melibatkan Bripka Karol.
Polda NTB menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kholid.












